Pembiayaan Syariah
MANAJEMEN INVESTASI BANK SYARIAH
“Pembiayaan
Bank Syariah”
Disusun
oleh kelompok 1:
Sugiarti
Niken
Ayu
Novitasari
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH IV D
FAKULTAS
EKONOMI DAN BINIS ISLAM
INTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PALOPO
2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh…
Puji syukur kita panjatkan kepada
Allah SWT, Tuhan semesta alam. Rahmat dan keselamatan semoga senantiasa dilimpahkan Allah kepada
Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya, serta para pengikutnya yang
setia hingga akhir zaman. Dan tak lupa penulis bersyukur atas tersusunnya
makalah ini.
Sebelum kami ucapkan banyak terima kasi kepada Hamida, S.E.Sy.,ME.Sy Selaku dosen
pengampuh yang telah memberikan kami kesempatan untuk membahas Makalah yang
berjudul “Pembiayaan Bank Syariah”.
Tujuan
kami menyusun makalah ini adalah tiada lain untuk memperkaya ilmu pengetahuan
kita semua dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Investasi Bank Syariah.
Kami harap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi
seluruh pembaca dan pihak-pihak yang membutuhkan untuk dijadikan literature.
Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan,
saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatuh..
Palopo, 2 Maret 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
masalah...................................................................................................... 1
1.3 Tujuan masalah.......................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pembiayaan Syariah............................................................................... 3
2.2 Tujuan Pembiayaan syariah...................................................................................... 4
2.3 Fungsi Pembiayaan Syariah...................................................................................... 5
2.4
Pembiyaan Modal Kerja Syariah.............................................................................. 5
2.5
Pembiyaan Investasi Syariah.................................................................................... 7
2.6
Pembiayaan Konsumtif Syariah............................................................................... 9
2.7
Pembiayaan Sindikasi Syariah.................................................................................. 9
2.8
Pembiayaan Berdasarkan Take Over........................................................................ 9
2.9
Pembiayaan Letter Of Credit (L/C)......................................................................... 10
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 12
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam lembaga perbankan baik itu perbankan onvensional
ataupun syariah dalam operasionalnya meliputi 3 aspek pokok, yaitu penghimpun
dana (funding), pembiayaan (financing), dan jasa (service). Menurut
undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank umum syariah
dalam unsaha untuk menghimpun dana dapat melakukan usaha dalam bentuk simpanan
berupa tabungan, giro atau bentuk lain berdasarkan akad wadi’ah, mudharabah
atau akad lainnya yang tidak bertentangan
Sendangkan dari sisi pembiayaan,
perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah,
musyarakah, murabahah,salam, istishna, qardh, atau akad lain yang sesuai dengan
syariah. Sedangkan kegiatan jasa yang dapatdilakukan oleh bank umum syariah
berdasarkan undung-undang tersebut diantaranyaberupa akad hiwalah, kafalah,
ijarah, dan lain-lain.
Namun pada kenyataannya yang terjadi
di masyarakat, justru sangat mengkhawatirkan dalam pengetahuan perbankan
syariah terutama dalam jenis pembiayaan di bank syariah.
1.2 Rumusan
masalah
1. Apa definisi dari pembiayaan syariah ?
2. Apa tujuan dari pembiayaan syariah ?
3. Apa saja fungsi dari pembiayaan syariah ?
4. Apa yang dimaksud dari pembiayaan modal
kerja syariah ?
5.
Bagaimana
pembiayaan
investasi syar’iah ?
6. Apa yang dimaksud dari pembiayaan
konsumtif syariah ?
7. Apa yang dimaksud dari pembiayaan
sindikasi ?
8. Bagaimana pembiayaan berdasarkan
take over ?
9. Apa yang dimaksud Pembiayaan Letter Of Credit (L/C) ?
1.3 Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui definisi dari pembiayaan syariah
2.
Untuk
mengetahui tujuan dari pembiayaan syariah
3.
Untuk
mengetahui fungsi dari pembiayaan syariah
4.
Untuk
mengetahui pembiayaan modal kerja syariah
5.
Untuk
mengetahui Bagaimana pembiayaan investasi syar’iah
6.
Untuk
mengetahui pembiayaan konsumtif syariah
7.
Untuk
mengetahui pembiayaan sindikasi
8.
Untuk
mengetahui pembiayaan berdasarkan take over
9.
Untuk
mengetahui Pembiayaan Letter Of Credit (L/C)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
PEMBIAYAAN SYARIAH
Pembiayaan
secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan
sendiri maupun dijalankan oleh orang lain.
Dalam
arti sempit pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan
oleh lembaga pembiayaan seperti bank syari’ah kepada nasabah. Menurut ketentuan
Bank Indonesia adalah penanaman dan Bank Syariah baik dalam rupiah maupun
valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah,
penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitemen dan
kontijensi pada rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Pengertian
pembiayaan menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Secara etimologi
pembiayaan berasal dari kata biaya, yaitu membiayai kebutuhan usaha. Sedangkan
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah No.
06/per/M.KUKM/I/2007 tentang petunjuk teknis program pembiayaan produktif koperasi
dan usaha mikro pola syariah bahwa pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana untuk
investasi atau kerja sama permodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya yang mewajibkan penerimaan pembiayaan itu untuk
melunasi pokok pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad dengan
pembayaran sejumlah bagian hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang
dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 3/9/PBI/201, pembiayaan
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.
Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
b.
Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli
dalam bentuk ijarah muntahiyah bit
tamlik.
c.
Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah,
salam dan istishna’
d.
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh.
e.
Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi
multi jasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau
unit usaha syariah dan pihak lain yang mewajibkan Pihak-pihak yang dibiayai dan/atau
diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau
bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
2.2
TUJUAN
PEMBIAYAAN SYARIAH
Pembiayaan
merupakan sumber pendapatan ba gi
bank syariah. Tujuan pembiayaan yang
dilaksanakan perbankan syariah terkait dengan stake holder, yakni:
1. PEMILIK
Dari sumber pendapatan
diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang
ditanamkan pada bank tersebut.
2. PEGAWAI
Para pegawai
mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
3. MASYARAKAT
a. Pemilik
dana; masyarakat sebagai pemilik dana mengharapkan dari dana yang
diinvestasikan akan diperoleh bagi hasil.
b. Debitur
yang bersangkutan; dengan penyediaan dana baginya mereka merasa terbantu guna
menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang
yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif).
c. Masyarakat
umumnya-konsumen; dengan pembiayaan mereka dapat memperoleh barang-barang yang
dibutuhkan.
4. PEMERINTAH
Pemerintah terbantu
dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping itu akan diperoleh pajak.
5. BANK
Bagi bank yang
bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan diharapkan bank dapat meneruskan
dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluaskan jaringan usahanya,
sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.
2.3
FUNGSI PEMBIAYAAN SYARIAH
Ada bebarapa fungsi
pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada masyarakat penerima
diantaranya:
a. Meningkatkan daya guna uang. Para penabung
menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang
tersebut dalam prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna
suatu usaha peningkatan produkivitas.
b. Meningkatkan
daya guna barang. Produsen dengan bantuan pembiayaan bank dapat memprodusir
bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.
c. Meningkatkan
peredaran uang. Melalui pembiayaan, peredaran uang kartal maupun giral akan
lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha
sehingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara
kuantitatif.
d. Menimbulkan
kegairahan berusaha. Bantuan pembiayaan yang diterima pengusaha dari bank
inilah kemudian yang digunakan untuk memperbesar volume usaha dan
produktivitas.
e. Stabilitas ekonomi
2.4 PEMBIAYAAN MODAL KERJA SYARIAH
a. Pembiayaan
produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi
dalam arti luas yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi,
perdagangan, maupun investasi.
b. Pembiayaan
konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang
akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut
keperluannya pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal yaitu:
a. Pembiayaan
modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi,
dan bentuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu
barang.
b. Pembiayaan
investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital doods)
serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Macam-macam
Pembiayaan Bank Syari’ah
Pembiayaan
modal kerja syari’ah
a. Modal
kerja yaitu, modal lancar yang dipergunakan untuk mendukung operasional
perusahaan sehari-hari sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan
lancar.
b. Modal
kerja brutto, merupakan keseluruhan dari jumlah aktiva lancar. Aktiva lancar
merupakan aktiva yang sekali berputar akan kembali dalam bentuk semula.
c. Modal
kerja netto, merupakan kelebihan aktiva lancar atas hutang lancar. Dengan
konsep ini, sejumlah tertentu aktiva lancar harus digunakan untuk kepentingan
pembayaran hutang lancar dan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.
Berdasarkan
penggunaannya, modal kerja dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu:
a. Modal
kerja permanen, berasal dari modal sendiri atau dari pembiayaan jangka panjang.
Sumber pelunasan modal kerja permanen berasal dari laba bersioh setelah pajak
ditambah dengan penyusutan.
b. Modal
kerja seasonal bersumber dari modal jangka pendek dengan sumber pelunasan dari
hasil penjualan barang dagangan, penerimaan hasil tagihan termin atau dari
penjualan hasil produksi.
Unsur-unsur
modal kerja permanen terdiri atas:
a. Kas,
kas perusahaan harus dipelihara dalam jumlah yang cukup agar dapat memenuhi
kebutuhan setiap saat diperlukan.
b. Piutang
dagang, merupakan salah satu strategi mengantisipasi persaingan dengan tujuan
untuk menjaga keberlangsungan hubungan dengan pelanggan.
c. Persediaan
(stock) bahan baku, jumlah persediaan/stock bahan baku yang selalu tersedia
diperusahaan dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:
·
Stock untuk memenuhi kebutuhan produksi
normal.
·
Stock untuk antisipasi guna menjaga
kontinuitas produk (iron stock).
2.5 PEMBIAYAAN INVESTASI SYAR’IAH
Yang
dimaksud dengan investasi adalah penanaman dana dengan maksud memperoleh
imbalan/manfaat/keuntungan di kemudian hari. Ciri-ciri pembiayaan investasi
adalah:
·
Untuk pengadaan barang-barang modal.
·
Mempunyai perencanaan alokasi dana yang
matang dan terarah.
·
Berjangka waktu menengah dan panjang.
Pada umumnya,
pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah besar dan pendapatannya cukup lama.
Oleh karena itu, perlu disusun proyeksi arus kas (projected cash flow) yang
mencakup semua komponen biaya dan pendapatan sehingga akan dapat diketahui
berapa dana yang tersedia setelah semua kewajiban terpenuhi. Setelah itu,
barulah disusun jadwal amortisasi yang merupakan angsuran (pembayaran kembali) pembiayaan).
Pada dasarnya dalam
penilaian usulan investasiitu diperlukan suatu dasar pembahasan karena:
·
Investasi dilakukan dengan menggunakan
dana yang terbatas sumbernya.
·
Agar penggunaan dana yang langka
sumbernya tersebut dapat memberikan manfaat yang sebaik-baiknya, perlu
dilakukan pembahasan proyek investasi.
Potensi menghasilkan
penanaman modal dalam proyek investasi dinilai dengan cara atau berdasarkan:
a.
Analisis Break Even
Tujuannya adalah untuk
menentukan tingkat produksi dan harga terendah, pada tingkat mana proyek
beroperasi tanpa membahayakan kelangsungan hidupnya (laba/rugi=0).
b.
Analisis perbandingan penanaman modal
dalam berbagai alternative proyek (capitalproject
comparisons).
Analisis ini
membandingkan potensi menghasilkan suatu
proyek dengan proyek yang lain dasar ukuran total profit, average profit,
payback periode (total capital/total
proceeds) dan doscounted cash flow (present value proceeds dan present value
capital overlay).
c.
Analisis Rasio
Dalam penilaian penanaman
modal pada proyek investasi, ukuran-ukuran yang digunakan terutama adalah:
Ø Financial
viability perusahaan, atas dasar ukuran:
·
Analisis cash flow
·
Debt equity ratio
·
Debt service converage
·
Assets management
·
Inventory turn-over
·
Receivable turn-over
Ø Profitabilitas
perusahaan atas dasar ukuran:
·
Profit margin
·
Return on investment ratios
·
Earning fluctuations
·
Industry comparisons
Ø Proyeksi
atas performance, atas dasar ukuran:
·
Earning projections
·
Cash flow projections
·
Financial condition projections
·
Performance models
d. Analisis
Risiko
Analisis sensitivitas
yaitu menilai risiko yang terjadi di luar perhitungan. Analisis probabilitas
yaitu penilaian yang didasarkan pada perhitungan statistic bahwa setiap proyek
mempunyai unsure probabilitas yang
menunjukkan suatu forecast apakah suatu proyek riskan atau tidak. Secara
financial, penanaman modal untuk proyek investasi dapat disetujui atas dasar
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
·
Telah dilakukan perhitungan penilaian.
·
Suatu proyek secara financial dapat dibiayai.
·
Apabila perlu, bank dapat meminta surat
rekomendasi yang bersifat umum dari proyek suatu
manajemen.
·
Apabila perlu bank dapat mensyaratkan
adanya konsultan pengawas khususnya
untuk investasi pada aktiva tetap atau proyek (project financing).
·
Dalam hal perusahaan tersebut merupakan
perusahaan yang sudah berjalan dan pembiayaan investasi dipergunakan dalam
rangka perluasan dan atau rehabilitas serta perusahaan tersebut dinilai mampu,
maka marjin/bagi hasil selama masa pembangunan harus dibayar efektif oleh
nasabah.
Dalam
memberikan pembiayaan investasi bank dapat memberikan keuntungan sebagai
berikut:
·
Melakukan penilaian atas proyek yang
akan dibiayai dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip pemberian pembiayaan yang
sehat.
·
Memperhatikan peraturan pemerintah
tentang analisis mengenai dampak lingkungan.
·
Jangka waktu pembiayaan maksimal 12
tahun.
·
Memenuhi ketentuan-ketentuan bankable
yang berlaku (seperti penerima pembiayaan, dan jaminan).
2.6 PEMBIAYAAN KONSUMTIF SYARIAH
Secara
definitive, konsumsi adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang
maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha. Menurut jenis akadnya
dalam produk pembiayaan syariah , pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi
lima (5) bagian, yaitu:
·
Pembiayaan konsumen akad murabahah
·
Pembiayaan konsumen akad IMBT
·
Pembiayaan konsumen akad ijarah
·
Pembiayaan konsumen akad istishna’
·
Pembiayaan konsumen qard+ijarah
2.7 PEMBIAYAAN SINDIKASI
Pembiayaan
sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan
bank untuk suatu objek pembiayaan tertentu.
Pembiayaan sindikasi bank syariah lebih cenderung kepada proyek
yang berskala besar dan akan lebih memberi manfaat apabila disalurkan untuk
kepentingan kemaslahatan seperti pembiayaan pendirian sekolah danperguruan
tinggi, pendirian rumah sakit dan bersalin dan koperasi unit desa berdasarkan
prinsip syariah.
2.8 PEMBIAYAAN BERDASARKAN TAKE OVER
Salah
satu bentuk jasa pelayanan keuangan bank syariah adalah membantu masyarakat
untuk mengalihkan transaksi nonsyariah yang telah berjalan menjadi transaksi
yang sesuai dengan syariah.
Dalam
pembiayaan berdasarkan take over ini
bank syariah mengklasifikasikan hurang nasabah kepada bank konvensional
menjadi dua macam, yaitu:
·
Hutang pokok plus bunga, dan
·
Hutang pokok saja
Dalam
menangani hutang nasabah yang berbentuk hutang pokok plus bunga, bank syariah
memberikan jasa qardh karena alokasi penggunaan qardh tidak terbatas, termasuk
untuk menalangi hutang yang berbasis bunga. Dengan demikian, dalam memberikan
pembiayaan bank syariah dapat mengklasifikasikan pembiayaan yang diajukan
nasabah ke dalam dua katergori, yakni pembiayaan take over atau pembiayaan
nontake over.
2.9 PEMBIAYAAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Pembiayaan
letter of credit adalah pembiayaan yang
diberiikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah. Pada umumnya, pembiayaan L/C dapat
menggunakan beberapa akad, yaitu:
Ø Pembiyaan
L/C impor
·
Wakalah bil ujrah
·
Wakalah bil ujrah dengan qardh
·
Murabahah
·
Salam atau istisnhna’ dan murabahah
·
Wakalah bil ujrah dan mudharabah.
·
Musyarakah
·
Wakalah bil ujrah dan hawalah
Ø Pembiayaan
L/C ekspor
·
Wakalah bil ujrah
·
Wakalah bil ujrah dan qardh
·
Wakalah bil ujrah dan mudharabah
·
Musyarakah
·
Ba’i dan wakalah
BAB IV
KESIMPULAN
Pengertian
pembiayaan menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.Pembiayaan modal kerja
syariah terdiri dari: a) Pembiayaan
produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi
dalam arti luas yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi,
perdagangan, maupun investasi. b) Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk
memenuhi kebutuhan.
Investasi
adalah penanaman dana dengan maksud memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan di
kemudian hari.
Secara
definitive, konsumsi adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang
maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha.
Pembiayaan
sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga
keuangan bank untuk suatu objek pembiayaan tertentu.Salah satu bentuk jasa
pelayanan keuangan bank syariah adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan
transaksi nonsyariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan
syariah.
Pembiayaan
letter of credit adalah pembiayaan yang
diberiikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.
Komentar
Posting Komentar