Pembiayaan Syariah

MANAJEMEN  INVESTASI BANK SYARIAH
“Pembiayaan Bank Syariah”




Disusun oleh kelompok 1:
Sugiarti
Niken Ayu
Novitasari



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH IV D
FAKULTAS EKONOMI DAN BINIS ISLAM
INTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PALOPO
2018


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
            Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam. Rahmat dan keselamatan  semoga senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Dan tak lupa penulis bersyukur atas tersusunnya makalah ini.
            Sebelum kami ucapkan banyak terima kasi kepada Hamida, S.E.Sy.,ME.Sy Selaku dosen pengampuh yang telah memberikan kami kesempatan untuk membahas Makalah yang berjudul “Pembiayaan Bank Syariah”.
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah tiada lain untuk memperkaya ilmu pengetahuan kita semua dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Investasi Bank Syariah.
Kami  harap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca dan pihak-pihak yang membutuhkan untuk dijadikan literature. Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, saya mohon maaf  yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh..

Palopo, 2 Maret 2018

                                                                                                                   Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang........................................................................................................... 1
1.2  Rumusan masalah...................................................................................................... 1
1.3  Tujuan masalah.......................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN

         2.1 Pengertian Pembiayaan Syariah............................................................................... 3
         2.2 Tujuan Pembiayaan syariah...................................................................................... 4
         2.3 Fungsi Pembiayaan Syariah...................................................................................... 5
         2.4 Pembiyaan Modal Kerja Syariah.............................................................................. 5
         2.5 Pembiyaan Investasi Syariah.................................................................................... 7
         2.6 Pembiayaan Konsumtif Syariah............................................................................... 9
         2.7 Pembiayaan Sindikasi Syariah.................................................................................. 9
         2.8 Pembiayaan Berdasarkan Take Over........................................................................ 9
         2.9 Pembiayaan Letter Of Credit (L/C)......................................................................... 10

BAB III PENUTUP

         3.1 Kesimpulan............................................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 12








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam lembaga perbankan baik itu perbankan onvensional ataupun syariah dalam operasionalnya meliputi 3 aspek pokok, yaitu penghimpun dana (funding), pembiayaan (financing), dan jasa (service). Menurut undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank umum syariah dalam unsaha untuk menghimpun dana dapat melakukan usaha dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro atau bentuk lain berdasarkan akad wadi’ah, mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan
            Sendangkan dari sisi pembiayaan, perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, murabahah,salam, istishna, qardh, atau akad lain yang sesuai dengan syariah. Sedangkan kegiatan jasa yang dapatdilakukan oleh bank umum syariah berdasarkan undung-undang tersebut diantaranyaberupa akad hiwalah, kafalah, ijarah, dan lain-lain.
            Namun pada kenyataannya yang terjadi di masyarakat, justru sangat mengkhawatirkan dalam pengetahuan perbankan syariah terutama dalam jenis pembiayaan di bank syariah.

1.2  Rumusan masalah
1.      Apa definisi dari pembiayaan syariah ?
2.      Apa tujuan dari pembiayaan syariah ?
3.      Apa saja fungsi dari pembiayaan syariah ?
4.      Apa yang dimaksud dari pembiayaan modal kerja syariah ?
5.      Bagaimana pembiayaan investasi syar’iah ?
6.      Apa yang dimaksud dari pembiayaan konsumtif syariah ?
7.      Apa yang dimaksud dari pembiayaan sindikasi ?
8.      Bagaimana pembiayaan berdasarkan take over ?
9.      Apa yang dimaksud Pembiayaan Letter Of Credit (L/C) ?




1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui definisi dari pembiayaan syariah
2.      Untuk mengetahui tujuan dari pembiayaan syariah
3.      Untuk mengetahui fungsi dari pembiayaan syariah
4.      Untuk mengetahui pembiayaan modal kerja syariah
5.      Untuk mengetahui Bagaimana pembiayaan investasi syar’iah
6.      Untuk mengetahui pembiayaan konsumtif syariah
7.      Untuk mengetahui pembiayaan sindikasi
8.      Untuk mengetahui pembiayaan berdasarkan take over
9.      Untuk mengetahui Pembiayaan Letter Of Credit (L/C)

















BAB II
PEMBAHASAN
2.1           PENGERTIAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syari’ah kepada nasabah. Menurut ketentuan Bank Indonesia adalah penanaman dan Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitemen dan kontijensi pada rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Pengertian pembiayaan menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Secara etimologi  pembiayaan berasal dari kata biaya, yaitu membiayai kebutuhan usaha. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah No. 06/per/M.KUKM/I/2007 tentang petunjuk teknis program pembiayaan produktif koperasi dan usaha mikro pola syariah bahwa pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerja sama permodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya yang mewajibkan penerimaan pembiayaan itu untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad dengan pembayaran sejumlah bagian hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 3/9/PBI/201, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.                Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
b.               Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah     muntahiyah bit tamlik.
c.                Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna’
d.               Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh.
e.                Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau unit usaha syariah dan pihak lain yang mewajibkan Pihak-pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,  tanpa imbalan atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

2.2           TUJUAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Pembiayaan merupakan sumber pendapatan ba gi bank syariah. Tujuan  pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syariah terkait dengan stake holder, yakni:
1.       PEMILIK
Dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
2.      PEGAWAI
Para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
3.      MASYARAKAT
a.       Pemilik dana; masyarakat sebagai pemilik dana mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan diperoleh bagi hasil.
b.      Debitur yang bersangkutan; dengan penyediaan dana baginya mereka merasa terbantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif).
c.       Masyarakat umumnya-konsumen; dengan pembiayaan mereka dapat memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.
4.      PEMERINTAH
Pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping itu akan diperoleh pajak.
5.      BANK
Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluaskan jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.


2.3 FUNGSI PEMBIAYAAN SYARIAH
Ada bebarapa fungsi pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada masyarakat penerima diantaranya:
a.        Meningkatkan daya guna uang. Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produkivitas.
b.      Meningkatkan daya guna barang. Produsen dengan bantuan pembiayaan bank dapat memprodusir bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.
c.       Meningkatkan peredaran uang. Melalui pembiayaan, peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif.
d.      Menimbulkan kegairahan berusaha. Bantuan pembiayaan yang diterima pengusaha dari bank inilah kemudian yang digunakan untuk memperbesar volume usaha dan produktivitas.
e.        Stabilitas ekonomi

2.4  PEMBIAYAAN MODAL KERJA SYARIAH

a.       Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
b.      Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal yaitu:
a.       Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi, dan bentuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
b.      Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital doods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.


Macam-macam Pembiayaan Bank Syari’ah
Pembiayaan modal kerja syari’ah
a.       Modal kerja yaitu, modal lancar yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan sehari-hari sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancar.
b.      Modal kerja brutto, merupakan keseluruhan dari jumlah aktiva lancar. Aktiva lancar merupakan aktiva yang sekali berputar akan kembali dalam bentuk semula.
c.       Modal kerja netto, merupakan kelebihan aktiva lancar atas hutang lancar. Dengan konsep ini, sejumlah tertentu aktiva lancar harus digunakan untuk kepentingan pembayaran hutang lancar dan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.

Berdasarkan penggunaannya, modal kerja dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu:
a.       Modal kerja permanen, berasal dari modal sendiri atau dari pembiayaan jangka panjang. Sumber pelunasan modal kerja permanen berasal dari laba bersioh setelah pajak ditambah dengan penyusutan.
b.      Modal kerja seasonal bersumber dari modal jangka pendek dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan barang dagangan, penerimaan hasil tagihan termin atau dari penjualan hasil produksi.

Unsur-unsur modal kerja permanen terdiri atas:
a.       Kas, kas perusahaan harus dipelihara dalam jumlah yang cukup agar dapat memenuhi kebutuhan setiap saat diperlukan.
b.      Piutang dagang, merupakan salah satu strategi mengantisipasi persaingan dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan hubungan dengan pelanggan.
c.       Persediaan (stock) bahan baku, jumlah persediaan/stock bahan baku yang selalu tersedia diperusahaan dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:
·         Stock untuk memenuhi kebutuhan produksi normal.
·         Stock untuk antisipasi guna menjaga kontinuitas produk (iron stock).



2.5  PEMBIAYAAN INVESTASI SYAR’IAH
Yang dimaksud dengan investasi adalah penanaman dana dengan maksud memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan di kemudian hari. Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
·               Untuk pengadaan barang-barang modal.
·               Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah.
·               Berjangka waktu menengah dan panjang.
Pada umumnya, pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah besar dan pendapatannya cukup lama. Oleh karena itu, perlu disusun proyeksi arus kas (projected cash flow) yang mencakup semua komponen biaya dan pendapatan sehingga akan dapat diketahui berapa dana yang tersedia setelah semua kewajiban terpenuhi. Setelah itu, barulah disusun jadwal amortisasi yang merupakan  angsuran (pembayaran kembali) pembiayaan).

Pada dasarnya dalam penilaian usulan investasiitu diperlukan suatu dasar pembahasan karena:
·               Investasi dilakukan dengan menggunakan dana yang terbatas sumbernya.
·               Agar penggunaan dana yang langka sumbernya tersebut dapat memberikan manfaat yang sebaik-baiknya, perlu dilakukan pembahasan proyek investasi.

Potensi menghasilkan penanaman modal dalam proyek investasi dinilai dengan cara atau berdasarkan:
a.             Analisis Break Even
Tujuannya adalah untuk menentukan tingkat produksi dan harga terendah, pada tingkat mana proyek beroperasi tanpa membahayakan kelangsungan hidupnya (laba/rugi=0).
b.            Analisis perbandingan penanaman modal dalam berbagai alternative proyek (capitalproject comparisons).
Analisis ini membandingkan  potensi menghasilkan suatu proyek dengan proyek yang lain dasar ukuran total profit, average profit, payback periode (total capital/total proceeds) dan doscounted cash flow (present value proceeds dan present value capital overlay).
c.             Analisis Rasio
Dalam penilaian penanaman modal pada proyek investasi, ukuran-ukuran yang digunakan terutama adalah:
Ø  Financial viability perusahaan, atas dasar ukuran:
·               Analisis cash flow
·               Debt equity ratio
·               Debt service converage
·               Assets management
·               Inventory turn-over
·               Receivable turn-over
Ø  Profitabilitas perusahaan atas dasar ukuran:
·               Profit margin
·               Return on investment ratios
·               Earning fluctuations
·               Industry comparisons
Ø  Proyeksi atas performance, atas dasar ukuran:
·               Earning projections
·               Cash flow projections
·               Financial condition projections
·               Performance models
d.      Analisis Risiko
Analisis sensitivitas yaitu menilai risiko yang terjadi di luar perhitungan. Analisis probabilitas yaitu penilaian yang didasarkan pada perhitungan statistic bahwa setiap proyek mempunyai unsure probabilitas yang menunjukkan suatu forecast apakah suatu proyek riskan atau tidak. Secara financial, penanaman modal untuk proyek investasi dapat disetujui atas dasar pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
·               Telah dilakukan perhitungan penilaian.
·               Suatu proyek secara financial dapat dibiayai.
·               Apabila perlu, bank dapat meminta surat rekomendasi yang bersifat umum dari   proyek suatu manajemen.
·               Apabila perlu bank dapat mensyaratkan adanya konsultan pengawas  khususnya untuk investasi pada aktiva tetap atau proyek (project financing).
·               Dalam hal perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sudah berjalan dan pembiayaan investasi dipergunakan dalam rangka perluasan dan atau rehabilitas serta perusahaan tersebut dinilai mampu, maka marjin/bagi hasil selama masa pembangunan harus dibayar efektif oleh nasabah.
Dalam memberikan pembiayaan investasi bank dapat memberikan keuntungan sebagai berikut:
·               Melakukan penilaian atas proyek yang akan dibiayai dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip pemberian pembiayaan yang sehat.
·               Memperhatikan peraturan pemerintah tentang analisis mengenai dampak lingkungan.
·               Jangka waktu pembiayaan maksimal 12 tahun.
·               Memenuhi ketentuan-ketentuan bankable yang berlaku (seperti penerima pembiayaan, dan jaminan).

2.6  PEMBIAYAAN KONSUMTIF SYARIAH
Secara definitive, konsumsi adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha. Menurut jenis akadnya dalam produk pembiayaan syariah , pembiayaan konsumtif dapat dibagi menjadi lima (5) bagian, yaitu:
·         Pembiayaan konsumen akad murabahah
·         Pembiayaan konsumen akad IMBT
·         Pembiayaan konsumen akad ijarah
·         Pembiayaan konsumen akad istishna’
·         Pembiayaan konsumen qard+ijarah

2.7  PEMBIAYAAN SINDIKASI
Pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk suatu objek pembiayaan tertentu.
      Pembiayaan sindikasi bank syariah lebih cenderung kepada proyek yang berskala besar dan akan lebih memberi manfaat apabila disalurkan untuk kepentingan kemaslahatan seperti pembiayaan pendirian sekolah danperguruan tinggi, pendirian rumah sakit dan bersalin dan koperasi unit desa berdasarkan prinsip syariah.

2.8  PEMBIAYAAN BERDASARKAN TAKE OVER
Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan bank syariah adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi nonsyariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah.
Dalam pembiayaan berdasarkan take over ini  bank syariah mengklasifikasikan hurang nasabah kepada bank konvensional menjadi dua macam, yaitu:
·         Hutang pokok plus bunga, dan
·         Hutang pokok saja
Dalam menangani hutang nasabah yang berbentuk hutang pokok plus bunga, bank syariah memberikan jasa qardh karena alokasi penggunaan qardh tidak terbatas, termasuk untuk menalangi hutang yang berbasis bunga. Dengan demikian, dalam memberikan pembiayaan bank syariah dapat mengklasifikasikan pembiayaan yang diajukan nasabah ke dalam dua katergori, yakni pembiayaan take over atau pembiayaan nontake over.

2.9  PEMBIAYAAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Pembiayaan letter of credit  adalah pembiayaan yang diberiikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor  nasabah. Pada umumnya, pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad, yaitu:
Ø  Pembiyaan L/C impor
·         Wakalah bil ujrah
·         Wakalah bil ujrah dengan qardh
·         Murabahah
·         Salam atau istisnhna’ dan murabahah
·         Wakalah bil ujrah dan mudharabah.
·         Musyarakah
·         Wakalah bil ujrah dan hawalah
Ø  Pembiayaan L/C ekspor
·         Wakalah bil ujrah
·         Wakalah bil ujrah dan qardh
·         Wakalah bil ujrah dan mudharabah
·         Musyarakah
·         Ba’i dan wakalah


BAB IV
KESIMPULAN
Pengertian pembiayaan menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.Pembiayaan modal kerja syariah  terdiri dari: a) Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. b) Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Investasi adalah penanaman dana dengan maksud memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan di kemudian hari.
Secara definitive, konsumsi adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha.
Pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk suatu objek pembiayaan tertentu.Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan bank syariah adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi nonsyariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah.
Pembiayaan letter of credit  adalah pembiayaan yang diberiikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor  nasabah.













Komentar

Postingan Populer